Jumat, 20 Februari 2009

Merokok Haram di Depan Umum

Yang ini Diba Casym yang bertutur :

Di akhir Januari, MUI mengeluarkan FATWA HARAM untuk MEROKOK bagi mereka yang merokok di depan umum, anak-anak, perempuan hamil, dan pengurus MUI. Bagi laki-laki yang bukan pengurus MUI dan sudah dewasa, merokok menjadi HARAM hanya pada saat merokok di depan umum. Satu hari, gw shooting pilot satu acara di Trans 7, yang kebetulan salah satu pemainnya adalah ABDEL (dia nggak tahu kalau gw -- kakaknya -- ikutan dalam tim pembuat acara).
sesuai callingan dari unit artisnya trans 7, Abdel datang jam 12 siang. Saat itu gw sudah berdiri di depan Lobby TRANS sama Pak Wie –nya Komeng dan Mas Dedet.. Begitu melihat gw, belom keluar dari mobil Abdel udah langsung komentar:
“sama elu juga Dib?”.. (red: ini bukan nunjukkin kalau komunikasi diantara Abdel dan Diba Casym tidak baik, tapi memang ada unsure kesengajaan).
Abdel turun mobil sambil merokok.. dan gw dengan sok tahunya bilang :
“ elu nggak tahu Fatwa MUI del?? Merokok itu haram??”
Abdel Cuma nyeletuk “ tahu, haram merokok di depan umum kan??. Di depan KAKAK mah enggak!!!”

.....

1 komentar:

  1. Pesan buat Abdel:
    Biar bisa bebas merokok di mana saja...jangan lupa bawa kakak...! :)

    BalasHapus

Pengikut